MAKALAH
Mengenal Kehujjahan Al-Qur’an
Sebagai Sumber Hukum Islam Yang
Pertama
A. Pembahasan
1. Keistimewaan Al-Qur’an
Al-
Qur’an adalah kalam Allah yang di turunkan-Nya melalui perantara malaikat Jibril
ke dalam hati Rasulullah dengan lafal berbahasa Arab dan makna-maknanya sebagai
hujjah atas kerasulannya.[1]
Diantara
keistimewaan Al-Qur’an adalah bahwa lafal dan maknanya berasal dari Allah. Dari
keistimewaan Al-Qur’an, maka dapat dikembangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Makna-makna
yang diilhamkan Allah kepada Rasulnya, namun lafal-lafalnya tidak Dia turunkan
kepadanya, tetapi Rasul sendiri yang mengungkapkan redaksinya, maka tidaklah
termasuk Al-Qur’an meskipun hukum-hukum Al-Qur’an tetap berlaku kepadanya. Ia
dikategorikan sebagai hadits-hadits Rasul.
2. Menafsirkan
sebuah surah atau ayat Al-Quran, dengan lafal Arab yang merupakan sinonim bagi
lafal-lafal Al-Quran, yang menunjukkan pengertian yang ditunjuk oleh
lafal-lafal Al-Qur’an tidaklah dianggap Al-Qur’an.
3. Penerjemahan
sebuah surah atau ayat kedalam bahasa asing yang bukan bahasa Arab tidak
dianggap sebagai Al-Quran. Meskipun dalam pengalihan bahasa itu benar-benar
dipelihara ketelitian dan kesempurnaan dengan yang diterjemahkan dari segi dalalah.
Karena sesungguhnya Al-Quran merupakan lafal-lafal yang berbahasa arab khusus,
yang diturunkan dari sisi Allah SWT.
Jika
sekitarnya penafsiran atau penerjemahan Al-Qur’an itu dianggap sempurna,
lantaran dilakukan oleh ulama’ yang terpercaya keagamaannya, pengetahuannya,
amanahnya, dan kecerdasannya, maka boleh dianggap bahwa penafsiran atau
penerjemahan ini merupakan penjelasan pengertian Al-Qur’an dan sebagai
referensi mengenai maknanya. Akan tetapi, ia tidaklah dianggap sebagai
Al-Qur’an itu, dan hukum-hukum Al-Qur’an tidak berlaku padanya. Oleh karena
itu, bentuk redaksi, dan keumuman lafal-lafalnya, serta kemutlakannya tidak
bisa di jadikan hujjah, karena lafal-lafal dan susunan redaksinya bukan
merupakan lafal Al-Qur’an. Tidak sah pula melakukan sholat dengan membaca
terjemahnya, dan membacanya tidak dianggap sebagai ibadah.
Keistimewaan
Al-Qur’an lainnya adalah bahwa ia diriwayatkan secara mutawatir, maksudnya melalui cara periwayatan yang mendatangkan
pengetahuan dan kepastian karena otentisitas periwayatan. Dari keitimewaan ini
muncul masalah furu’ (cabang) bahwa
sebagian qiroat yang di riwayatkan
tidak dengan cara mutawatir, sebagaimana dikatakan: “Sebagian sahabat membaca
demikian”, maka tidaklah termasuk dari Al-Qur’an, dan hukum-hukum Al-Qur’an
tidak berlaku kepadanya. [2]
2. Fungsi Al-Qur’an
Fungsi Al-Qur’an dalam kehidupan
tersebut dari nama-namanya di dalam Al-Qur’an itu sendiri. Nama lain Al-Qur’an
yang menunjukkan fungsinya sendiri antara lain :
1. Al-Huda (Petunjuk)
Didalam
Al-Qur’an ada tiga posisi Al-Qur’an yang fungsinya sebagai petunjuk. Al-Qur’an menjadi
petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, dan
petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Jadi Al-Qur’an tidak hanya petunjuk
bagi umat islam saja tapi bagi manusia secara umum. Kandungan Al-Qur’an memang
ada yang bersifat universal seperti yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan dan itu bisa menjadi petunjuk bagi semua orang tidak hanya orang
yang beriman islam dan bertaqwa saja.
2. Al-Furqan (pemisah)
nama lain al-furqan
adalah Al-Furqan atau pemisah. Ini berkaitan dengan fungsi al-quran sebagai
keajaiban al-quran didunia lainnya yang dapat menjadi pemisah antara yang hak
dan yang batil, atau yang benar dan yang salah.
3. Al-Mauizah
(nasihat)
Al-Qur’an juga
berfungsi sebagai perbawa nasihat bagi orang-orang yang bertakwa. Nasihat yang
terdapat didalam al-quran biasanya berkaitan dengan sebuah peristiwa atau
kejadian yang bisa dijadikan pelajaran bagi orang-orang dimasa sekarang atau
dimasa setelahnya. Adapun fungsi Al-Qur’an bagi kehidupan manusia adalah
sebagai petunjuk jalan yang lurus.
3. Kehujjahan Al-Qur’an
Dalil
Al-Qur’an adalah hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukumnya merupakan
undang-undang yang wajib mereka ikuti , adalah : bahwa Al-Qur’an dari sisi
Allah dan disampaikan kepada mereka dari Allah melalui cara yang pasti (qath’i), tidak ada keraguan mengenai
kebenarannya. Sedangkan bukti bahwa Al-Qur’an itu dari sisi Allah adalah
kemukjizatannya. Dalam melemahkan umat manusia untuk mendatangkan semisal Al-Qur’an.[3]
Al-Qur’an
adalah syariat Islam yang bersifat menyeluruh. Ia merupakan sumber dan rujukan
yang pertama bagi syari’at. Setiap peristiwa pasti terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an.
Seperti dikatakan oleh Ibnu Hazm bahwa setiap bab dalam fiqh pasti mempunyai
landasan dalam Al-Qur’an yang dijelaskan oleh as-sunnah. Sebagaimana firman
Allah:
وَمَا
مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya:
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang
terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu.
Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah
mereka dihimpunkan.” (Q.S. Al-An’am: 38)
Tidak
ada perselisihan pendapat diantara kaum muslimin tentang Al-Qur’an sebagai
hujjah yang kuat dan sebagai sumber hukum pertama, karena Al-Qur’an bersumber yang datang dari sisi
Allah SWT. Sebagai bukti bahwa tidak ada makhluk yang mampu membuat sesuatu
yang serupa dengan Al-Qur’an.
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الإنْسُ وَالْجِنُّ
عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ
بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
Artinya: “Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin
berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan
dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi
pembantu bagi sebagian yang lain””.QS.
Al-Israa’: 88)
Hal
ini terbukti dari keindahan dari segala sisinya, lafadz-lafadznya tersusun
dengan bagus dan isi kandungannya mampu menyentuh hati para pendengarnya.keindahan
dan keagungan al-qur’an dapat di buktikan melalui bahasa (balaghatul qur’an), dan kandungannya mampu di buktikan oleh ilmu
pengetahuan modern.tidak sedikit ulama-ulama kita yang paham ilmu kedokteran, fisika,
matematika dan teknologi karena pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an.[4]
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti bila seseorang ingin menemukan hukum
suatu kejadian maka tindakan pertama ia harus mencari jawab penyelesaiannya
dari Al-Qur’an dan selama hukumnya dapat di selesaikan dengan Al-Qur’an, maka
ia tidak boleh mencari jawaban lain di luar Al-Qur’an kedudukan sebagai sumber
utama atau pokok berarti bahwa ia menjadi sumber dari segala sumber hukum hal
ini berarti bahwa penggunaan sumber lain harus sesuai petunjuk Al-Qur’an dan
tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an dengan arti
sumber-sumber lain tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetapkan oleh Allah.
Kedudukan sebagai sumber utama atau pokok berarti bahwa ia menjadi sumber dari
segala sumber hukum. Hal ini berarti bahwa penggunaan sumber lain harus sesuai
petunjuk Al-Qur’an dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an,
dengan arti sumber-sumber lain tidak boeh menyalaji apa-apa yang di tetapkan
oleh Al-Qur’an.[5]
4.
Segi-segi kemukjizatan Al-Qur’an
Mukjizat didefinisikan oleh pakar agama islam,
antara lain, sebagai “Suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui
seseorang yang mengaku nabi, sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan
kepada yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka
tidak mampu melayani tantangan itu.”[6]
a.
Dari segi keindahan sastranya Al-Qur’an melebihi sastra yang disusun oleh sastrawan Arab, baik dalam
bentuk puisi maupun prosa.Keindahan sastra Al-Qur’an tidak haya di akui oleh
umat slam, tetapi juga di akui oleh lawan-lawannya.
b.
Pemberitaan tentang
peristiwa-peristiwa yang akan terjadi dimasa depan, yang benar-benar terbukti.
Misalya yang termaktub dalam Al-Qur’an.
الم, غُلِبَتِ الرُّومُ, فِي أَدْنَى الأرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ
غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ, فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الأمْرُ مِنْ
قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُون.
Artinya: “Alif Laam Miim.telah dikalahkan oleh bangsa Romawi Di negri yang terekat
dan mereka setelah dkalahkan itu akan menang. Dalam beberapa tahun lagi.” (Qs.Al-Rum ayat 1-4)
c.
Pemberitaannya terhadap peristiwa-peristiwa yang akan tejadi pada
umat terdahulu yang tidak pernah di ungkap oleh sejarah sebelumnya.
تِلْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهَا إِلَيْكَ مَا كُنْتَ
تَعْلَمُهَا أَنْتَ وَلا قَوْمُكَ مِنْ قَبْلِ هَذَا فَاصْبِرْ إِنَّ الْعَاقِبَةَ
لِلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Itu adalah di antara berita-berita penting tentang yang gaib yang
Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak
(pula) kaummu sebelum ini. Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik
adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Huud: 49)
d.
Isyarat terhadap fenomena ala yang terbukti kebenarannya berdasarka ilmu pengetahuan. Misalnya firman Allah dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30:
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ
كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلا
يُؤْمِنُونَ
Artinya: “Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan
bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara
keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah
mereka tiada juga beriman?”[7]
Quraih Shihab memandang segi-segi kemukjizatan Al-Qur’an dalam tiga
aspek, yaitu:
a.
Aspek
keindahan dan ketelitian redaksi-redaksinya.
Dalam Al-Qur’an dijumpai sekian banyak contoh tentang keseimbangan
yang serasi antara kata-kata yang digunakan, yaitu: keseimbangan antara jumlah
bilangan kata dan antonominya., keseimbangan jumlah bilangan kata dengan sinonimnya/
makna yang dikandungnya, dan keseimbangan antar jumlah bilangan kata dengan
jumlah yang menunjukkan akibatnya.
b.
Berita
tentang hal-hal gaib
Sebagai ulama mengatakan bahwa sebagian mukjizat Al-Qur’an itu
adalah berita gaib.
c.
Isyarat-isyarat
Ilmiah
Banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Qur’an misalnya: Cahaya matahari bersumber
dari dirinya sendiri dan cahaya bulan merupakan pantulan.[8]
5.
Macam-macam hukum Al-Qur’an
Hukum yang dikandung
oleh Al-Qur’an ada 3 macam, yaitu:
1.
Hukum I’tiqadiyyah, (berkaitan hal-hal yang harus dipercaya oleh
setiap mukallaf), yaitu mempercayai Allah, malakat-Nya, kitab-kitab-Nya para
Rasul-Na, dan hari akhir.
2.
Hukum Moralitas, yaitu berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhisan
oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan menghindardiri dari hal
hina.
3.
Hukum Amaliyah,yaitu berhubungan dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf, baik berupa
perkataan, perbuatan, perjanjian hukum an pembelajarn.
Ketiga bentuk hukum di atas adalah fiqih Al-Qur’an. Dan inilah yang di ungkapkan: “Sampai kepadanya dengan ilmu ushul fiqih”. Hal tersebut dikarenakan, orang yang sudah faham tentang ilmu ushul fiqih,
maka ia akan dapat memahami fiqih.[9]
Hukum-hukum amaliyah di dalam
Al-Qur’an terdiri dari dua macam, yaitu:
a.
Hukum-hukum ibadah, seperti sholat,zakat, puasa, haji,
dan ibadah lainnya (hukum hubungan manusia dengan Tuhan).
b.
Hukum-hukum muamalat seperti akad, pembelanjaan, hukuman,
pidana (hukum hubungan antar mukallaf).
Hukum muamalat dibagi mejadi tiga, yaitu:
a.
Hukum keluarga, yaitu hukum yang berhubungan dengan
keluarga, mulai
dari pembentukannya, dan dimasukkan untuk mengatur hubungan suami istri dan
kerabat satu sama lain.
b.
Hukum perdata, yaitu hukum yang berkaitan dengan
pergaulan dan pergantian-pergantian idividu seperti, jual beli, jaminan, dan
memenuhi janji.
c.
Hukum pidana, yaitu hukum yang berkenan dengan huku
tindak kriminal.[10]
B. Contoh-contoh
Untuk pendapat bahwa
minum khamar (miniman keras) adalah haram, hujjah yang di kemukakan adalah ayat 90 surat Al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ, ditambah dengan hadits
Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap yang memabukan itu adalah haram (HR. Muslim dari Ibnu Umar).
Sebagai ulama mengatakan bahwa sebagian mukjizat Al-Qur’an itu
adalah berita gaib. Salah satu contohnya adalah Fir’aun, yang
mengejar-ngejar Nabi Musa. Hal ini, diceritakan dalam surat Yunus (10) ayat 92:
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
Artinya: “Maka pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu
dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya
kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami”
Banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Qur’an misalnya: Cahaya matahari bersumber
dari dirinya sendiri dan cahaya bulan merupakan pantulan. Sebagaimana yang
dijelaskan firman Allah: (QS.Yunus (10): 5)
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا
وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ
اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan
ditetapkannya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetaahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) Allah tidak
menciptakan yang demikian itu, melainkan dengan hak. Dia menjelaskan
tanda-tanda (kebesarannya) kepada orang-orang yang mengetahuinya”
C. Kesimpulan
Al- Qur’an
adalah kalam Allah yang di turunkan-Nya melalui perantara malaikat Jibril ke
dalam hati Rasulullah dengan lafal berbahasa Arab dan makna-maknanya sebagai
hujjah atas kerasulannya. Dalil al-qur’an adalah hujjah bagi umat manusia dan
hukum-hukumnya merupakan undang-undang yang wajib mereka ikuti , adalah : bahwa
Al-Qur’an dari sisi Allah dan disampaikan kepada mereka dari Allah melalui cara
yang pasti (qath’i), tidak ada
keraguan mengenai kebenarannya.
Kedudukan
sebagai sumber utama atau pokok berarti bahwa ia menjadi sumber dari segala
sumber hukum. Hal ini berarti bahwa penggunaan sumber lain harus sesuai
petunjuk Al-Qur’an dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan
Al-Qur’an,dengan arti sumber-sumber lain tidak boeh menyalaji apa-apa yang di
tetapkan oleh Al-Qur’an.
Kemukjizatan Al-Qur’an Dari segi keindahan sastranya Al-Qur’an
melebihi sastra yang disusun oleh sastrawan Arab, baik dalam bentuk puisi
maupun prosa.Keindahan sastra Al-Qur’an tidak haya di akui oleh umat slam,
tetapi juga di akui oleh lawan-lawannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Sulaiman. 2007. Sumber Hukum Islam; Permasalahan dan Fleksibilitasnya.
Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Hasbiyallah.
2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Shihab,
M.Quraish. 1999. Mukjizat Al Qur’an:Ditinjau Dari Aspek Kebahasaan, Isyarat
Ilmiah, dan pemberitaan Ghaib. Bandung: Penerbit Mizan.
Suwarjin. 2012.
Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Syah, Ismail
Muhammad. 1999. Filsafat Hukum Islam.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Wahab, Abdul.
2014. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina
Utama Semarang.
GLOSARIUM
Hujjah = tanda atau bukti
Dalalah = memahami sesuatu atas
sesuatu
‘Ajam = luar Arab
Mutawatir = bertahap/beerangsur angsur
Jumhur = mayoritas
Furu’ = cabang
Qiroat = Bacaan
Qath’i = pasti/ tidak ada
keraguan mengenai kebenaran
Balaghatul Qur’an = keagungan al-qur’an dapat di buktikan
melalui bahasa
Mukallaf = pelaku
Gaib = tidak terlihat
Amanah = dapat dipercaya
[1] Abdul Wahab,
2014, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang,
Dina Utama Semarang, hlm. 23.
[2] Ibid., hlm.
24-25.
[3] Abdul Wahab, Ibid.,
hlm. 26.
[4] Hasbiyallah,
2014, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung,
PT Remaja Rosdakarya, hlm. 19.
[5] Ismail
Muhammad Syah, 1999, Filsafat Hukum Islam,
Jakarta, PT Bumi Aksara, hlm. 36.
[6] M.Quraish
Shihab, Mukjizat Al Qur’an:Ditinjau Dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah,
dan Pemberitaan Ghaib, Penerbit Mizan, Bandung, 1999, hlm.23.
[7] Suwarjin,
2012, Ushul Fiqh, Yogyakarta, Teras, hlm. 57-58.
[8] M.Quraish
Shihab, Op. cit, hlm. 23.
[9] Abdul Wahab
Khallaf Op. Cit., hlm. 40.
[10] Ibid., hlm 42.